Jakarta,-Polri melalui Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno Hatta. Dari hasil pengungkapan, barang bukti berupa kokain cair seberat 2.598,9 mililiter (ml) berhasil diamankan. Selain barang bukti, Kepolisian juga mengamankan dua tersangka dari Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kurir barang haram tersebut.
Diketahui para tersangka dibayar 6.000 euro atau setara Rp 102 juta per transaksi untuk membawa kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Senin (25/3).
This is a great tip especially to those new to the blogosphere.
Simple but very precise information… Thank you for sharing this one.
A must read post!
сон семечки подсолнечника к чему снится иголка
без нитки исламский сонник сонник переезд
офиса совместимость по хьюман
дизайну как управлять стихией воды
Hi, after reading this remarkable article i am too happy
to share my experience here with friends.
This was a very well-written article. The author’s perspective was fascinating and left me with much to consider. Let’s talk more about this. Feel free to check out my profile for more related reads.