Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih yang LHKPN-nya mencapai triliunan rupiah. Namun, KPK tak mengungkap siapa penyelenggara negara tersebut.
“Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun,” kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung KPK, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkap penyelenggara negara yang berada di Kabinet Merah Putih telah melaporkan harta kekayaannya. Dari 124, 123 sudah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang.
“Satu dilantiknya 6 Desember. Jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan,” ucap Pahala.
Dari tersebut, Pahala menyebut 65 orang merupakan pejabat yang sudah pernah menyampaikan LHKPN. Sehingga, mereka hanya perlu memperbarui daftar kekayaannya secara periodik dan ditunggu sampai 31 Maret.
“58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. Menurut data kita, semua sudah menyampaikan,” ujar Pahala.
Sebenarnya masih ada seorang staf khusus yang belum melapor. Dia adalah Tina Talisa yang dilantik sebagai staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 6 Desember.
Selanjutnya, verifikasi masih terus dilakukan oleh Direktorat LHKPN. Setelahnya baru seluruh laporan akan diumumkan di e-Announcement di situs elhkpn.kpk.go.id.