By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Disini TKPnya..
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Penyalahgunaan Narkoba, 3 Pria Ditangkap, Disini TKPnya..

Agus Leo
Agus Leo Published December 16, 2024
Share
SHARE

Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Resnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika khususnya Jenis sabu.

Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial MY alias Petol, warga desa ujung batu III Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas, (29), PR, (30), warga desa pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu selatan dan ZI, (34), warga ujung batu I, Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas.

Dari ketiganya juga diamankan barang bukti dari MY alias Petol berupa 22 bungkus klip plastik transparan yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan berat Kotor 4,86 gram., 3 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik., 2 Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong., 1 unit HP android merk Oppo warna hitam., 1 buah kotak kaca mata warna hitam., uang tunai Rp.115.000,- 1 buah kotak kecil warna silver., dan 1 buah timbangan elektrik warna silver. Dan dari PR 1 buah hp android merk Oppo warna hitam bersama tersangka ZI.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Roem Harahap, SH, kepada awak Media. Sabtu. (14/12/2024) menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan Pada hari Jumat (13/12/2024), Sekira Pkl 14.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di desa ujung batu 1,Trans Aliaga Unit 1, kecamatan Hutaraja tinggi, kabupaten Palas sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan mengkomsumsi Narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya itu, kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut”. Tutur Iptu Said Roem.

Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Petol, PR dan ZI dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 22.00 Wib disalah satu halaman gubuk yang berada di tengah kebun sawit, Desa ujung batu 1 tran aliaga, Kecamatan Hutaraja tinggi, Kabupaten Palas Tim Opsnal melakukan penggerebekan tepat di gubuk kebun masyarakat seperti yang di maksud di atas.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kemudian berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu an. MY Alias Petol beserta barang bukti seperti yang dimaksud di atas, dan turut juga di aman kan dua orang laki laki lainnya PR dan ZI”. kata Iptu Said Roem Harahap, SH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Palas.

Sementara Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan Dalam rangka penyelidikan, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Petugas langsung juga melakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya.

“Dalam kasus ini ketiga tersangka MY alias Petol, (29), PR, (30) dan ZI, (34), akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”. Ujarnya Kasat Narkoba Polresta Palas yang didampingi Kasie Humas polres Palas Iptu Arwansyah Batubara.(Gs/BB).

You Might Also Like

Polresta DS Polsek Tanjung Morawa Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Mobil Ini Nyeplung ke Parit, Disini Lokasinya !!!

Satlantas Polres Sibolga Gelar Police Goes to School di SMPN 2 Sibolga

Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Medan Panen Raya Serentak

Digerebek Polisi, Sarang Narkoba di Bantaran Rel Medan Tembung Dibongkar, Enam Orang Diamankan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 16, 2024 December 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Arsenal Harus Rela Berbagi Poin di Emirates
Next Article Banyak Laporan Terkait Bansos, Pendidikan, Pelayanan Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan Komisi II Segera Panggil Sejumlah OPD
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Serahkan 248 SK Penugasan Kepala Sekolah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingatkan Jangan Ada Pungli
Medan
Polresta DS Polsek Tanjung Morawa Bekuk 2 Pelaku Curanmor
HOME KRIMINAL
Rico Waas Apresiasi Hasil Reses DPRD Medan, Dorong Penguatan Sinergi Untuk Pembangunan Kota
Medan
Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD,Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian
EKONOMI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?