By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penuhi Syarat, Pimpinan RBT Resmi Jadi Tersangka Kasus Tata Niaga Timah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penuhi Syarat, Pimpinan RBT Resmi Jadi Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

Editor
Editor Published February 22, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah. Keduanya ditahan dalam kasus tata niaga timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, penetapan SP dan RA sebagai tersangka dilakukan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kedua tersangka.

“SP dan RA langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Penahanan) untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Menurutnya para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya juga disangkakan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Timah TBK berinisial RZ dan Direktur Keuangan PT Timah berinisial EE. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp271 triliun.

You Might Also Like

Poldasu Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Pengedar Sabu di Talawi Ditangkap, Sita Barang Bukti 302 Gram

Polres Humbahas Gelar Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama di Marade

Polresta DS, Berikan Rasa Aman Warga Jalankan Ibadah Ramadhan

Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 22, 2024 February 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Liga Champion, Arsenal Tumbang, Barca Imbang
Next Article Harga Beras Naik, Ini Kata Pemerintah
1 Comment
  • Monicat says:
    June 28, 2024 at 5:36 pm

    Very well-written and funny! For more information, visit: DISCOVER HERE. Looking forward to everyone’s opinions!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Poldasu Resmikan Dua SPPG di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang
EKONOMI HOME NASIONAL
Poldasu Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
HOME KRIMINAL NASIONAL
Pengedar Sabu di Talawi Ditangkap, Sita Barang Bukti 302 Gram
HOME KRIMINAL
Polres Humbahas Gelar Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama di Marade
EKONOMI HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?