Medan,-Puluhan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu menggelar unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Balai Kota, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berbagai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang, meski sengketa hukum telah berlangsung cukup lama. Para pemilik sekaligus penghuni apartemen ini selalu diliputi keresahan sejak beberapa tahun terakhir ini.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk/banner dan poster berisi berbagai tuntutan krusial. Mereka menuntut pihak pengembang agar segera memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sudah lama mereka lunasi.
Selain masalah legalitas, warga juga menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan dengan baik.
Tidak hanya soal administrasi, warga juga menolak keras kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.
Minta Kejati dan KPK Turun Tangan
Saat diwawancarai wartawan, para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus ini.
“Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi dan KPK mengawal kasus ini, karena uang BPHTB untuk negara yang telah diserahkan ke perusahaan pengembang bertahun-tahun dari ribuan unit apartemen yang nilainya ratusan miliar. Kejati atau KPK harus memeriksa apakah dana tersebut masuk ke kas Dispenda atau tidak,” ujar seorang pengunjuk rasa.
Menurut pengunjuk rasa, itu adalah uang untuk negara yang wajib disetor. Para pemilik apartemen juga sudah menggugat melalui jalur hukum dan prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
“Ini juga harus dikawal KPK dan Kejaksaan. Jangan biarkan hukum berpihak kepada yang punya duit, sementara kami pemilik yang dikorbankan. Padahal kami sudah melunasi bertahun-tahun, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai sertifikat kepemilikan,” katanya.
Salah satu masalah teknis yang juga menjadi sorotan utama adalah kondisi fisik bangunan.
Para penghuni melaporkan adanya keretakan parah pada dinding unit yang membelah secara diagonal. Menurut mereka, kerusakan tersebut sudah diperbaiki hingga tiga kali namun tetap muncul kembali di titik yang sama, khususnya pada unit LIB 02 AR/AS, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan hunian.
Selain itu, belakangan para pemilik/penghuni apartemen baru tahu bila Mall Delipark Podomoro Medan ternyata sudah dijual kepada investor Jepang.
Penghuni/pemilik tentu saja menjadi resah karena unit yang dibeli mereka berada di bagian atas Mall Delipark yang dijual ke investor Jepang tersebut.

