By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penggunaan NIK untuk Pengaktifan Kartu SIM HP Akan Dibatasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Penggunaan NIK untuk Pengaktifan Kartu SIM HP Akan Dibatasi

Editor
Editor Published April 12, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan membatasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengaktifan kartu SIM telepon seluler (HP). Hal itu diungkapkan Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam pengumuman kebijakan e-SIM.

Pembatasan ini nantinya hanya memperbolehkan penggunaan satu NIK untuk sembilan nomor telepon seluler. Hal tersebut diungkapkan Menkomdigi, akan berbentuk regulasi lanjutan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

“Semangat dari Perkominfo nomor 5 tahun 2021, bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi, satu NIK itu maksimal tiga nomor per operator seluler, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor,” kata Meutya di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

Ia menegaskan, peraturan pembatasan penggunaan NIK ini, sebagai respon dari banyaknya nomor telepon seluler yang aktif di masyarakat. Sebab diungkapkannya, berdasarkan data terbaru nomor telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai 350 juta pengguna. 

Hal ini diungkapkan, juga dapat memberikan berbagai ancaman kejahatan yang menggunakan jaringan telekomunikasi. Bahkan penggunaan NIK dalam pengaktifan nomor telepon seluler, juga akan meningkatkan potensi penggunaan data pribadi yang tidak sah. 

“Jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta yang berarti banyak orang memiliki lebih dari satu koneksi seluler. Ini rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah (NIK-nya dicuri),” ujarnya. 

You Might Also Like

Gempa Besar Guncang Colombia

KAI Amankan 14.890 Barang Temuan Senilai Rp10,84 Miliar

Perketat Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, Ompreng Akan Dipasang Label

Sambut HUT RI Ke 81 dan HUT AMPHIBI Ke 10 Dilaksanakan Pemasangan Umbul- umbul bendera kebesaran AMPHIBI dan Bendera Merah Putih

Mau Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, Ini Cara Daftarnya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 12, 2025 April 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Amorim Kecewa MU Main Imbang di Liga Europa
Next Article Cegah Kejahatan, Masyarakat Disarankan Segera Pindah ke e-SIM
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Mukerda MUI Kota Tebing Tinggi Perkuat Peran Ulama di Tengah Ummat
HOME PENDIDIKAN POLITIK
Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Surya Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana
Medan
Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman
Uncategorized
Gempa Besar Guncang Colombia
NASIONAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?