Jakarta,-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 2 tahun 2024. Permenkominfo yang dikeluarkan pada Januari 2024 lalu itu mengatur tentang klasifikasi usia bagi publisher game (pengembang game).
“Penerbit atau publisher game harus membuat klasifikasi mandiri berdasarkan usia. Bukan berarti melarang atau memblokir game yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong, Minggu (21/4/2024).
Klasifikasi usia yang dimaksud, adalah masing-masing untuk usia 3 tahun, 5 tahun. Serta 13 tahun, 15 tahun dan di atas 18 tahun.
“Misalnya untuk anak usia tiga tahun, tidak boleh ada game yang mengandung unsur kekerasan. Tapi untuk usia lima belas tahun masih ditoleransi dengan pembatasan,” ucapnya.
Selain kekerasan, Kominfo juga menyeleksi unsur-unsur berbahaya lainnya, seperti pornografi. “Gambar rokok dan seksualitas itu dilarang,” ujar Usman.
Pengklasifikasian game berdasarkan usia ini, menurut Usman, merupakan perlakuan yang sama seperti film di bioskop. “Seperti film di bioskop itu ada klasifikasi usianya, di permainan anak-anak juga ada,” kata Usman.
Untuk menjamin kepatuhan publisher game, Usman menyebut pihaknya telah memiliki tim penguji klasifikasi. Tim penguji ini akan memantau apakah sudah sesuai aturan atau tidak.
“Nantinya akan ada sanksi jika tidak dipatuhi. Mulai dari sanksi administratif hingga pemblokiran,” ucapnya.
Pemerintah tidak mengambil opsi memblokir game online yang mengadung unsur kekerasan, karena permainan juga bisa memberikan dampak positif. “Game bisa melatih sensor motorik anak, maka sesuaikan saja dengan klasifikasi usianya,” ujarnya.

