Palas – Polres Padang Lawas personil Sat Narkoba meringkus Pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Aliaga ujung batu IV, Kec Hutaraja Tinggi Kab.Padang Lawas, Sabtu (14/09/2024)
Berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Aliaga Ujung batu IV , Kec Aek Hutaraja Tinggi , Kab Palas ada pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat tersebut Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan memerintahkan Personil Sat Narkoba menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib Personil Sat Narkoba melihat dan mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr DR als Cacing (36) tahun
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi Minggu (15/09) mengatakan Personil Sat Narkoba telah menangkap dan mengamankan satu orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu Sdr DR als Cacing (36) tahun di Desa Aliaga ujung batu IV, Kec Hutaraja Tinggi Kab.Padang Lawas.
“Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu Sdr DR als Cacing (36) tahun mendapatkan Narkoba jenis Sabu tersebut dari Medan berinisial Rambe yang di kirim melalui via Bus Barumun sebanyak 10 (sepuluh) gram”tutur Kasat Iptu Said Rum Harahap SH
Barang bukti yang di Amankan dari Pelaku Sdr DR als Cacing yaitu Satu buah dompet warna Putih Les hitam Empat belas ( 14 ) bungkus plastik klip Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat 2.32 Gram,Satu ( 1 )bungkus Plastik klip ukuran Sedang dgn berat 1.78Gram,Satu bungkus ( 1 )bungkus plastik Ukuran sedang diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat 0,70 Gram,Satu ( 1 ) buah sendok plastik/ Sabu ukuran besar,Satu ( 1 ) buah Sendok plastik ukuran kecil,Satu (1) Unit HP Android Merk OPPO Warna hitam Satu (1) Bal Plastik Klip Kosong Uang Tunai Rp. 250.000( Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kasi Humas Polres Padang Lawas di tempat terpisah Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Sat Narkoba menangkap Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu Sdr DR als Cacing (36) tahun di Desa Aliaga ujung batu IV kec.Hutaraja tinggi, Kab Padang Lawas
“Saat ini pelaku Sdr DR als Cacing (36) tahun bersama dengan Barang Bukti Sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk di proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Ancaman Minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,”Ujarnya Kasat Narkoba Polresta Palas Yang didampingi Kasie Humas Polres Palas.(Gs).
buying ventolin online: Buy Ventolin inhaler online – cost of ventolin
ventolin hfa 90 mcg
cost of neurontin 600mg: neurontin 100 – neurontin 100mg caps
lasix generic: buy furosemide – lasix generic name