Tangerang,- Polda Metro Jaya (PMJ) akan memanggil Ketua RT 02/08, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Hal itu terkait penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkotika jenis sabu seberat 72 kilogram.
Dirnarkoba PMJ, Kombes Pol Hengki mengatakan hal itu dilakukan untuk mengetahui asal mula R (29) dan A (19) mengontrak. “Nanti kita akan panggil Pak RT, tadi pak RT ada,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Hengki menambahkan, selain ketua RT pihaknya juga bakal memanggil pemilik kontrakan tersebut. Dia meminta semua pihak ikut mengawasi lingkungan sekitar guna memberantas peredaran narkoba.
“Kalau rumah kontrakan seperti ini, apa pekerjaan, siapa yang menyewa. Pemilik dan Ketua RT harus minta betul datanya,” ucapnya.
Diketahui, PMJ menggerebek gudang narkoba jenis sabu di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7/2024) malam. Alhasil, 72 kilogram narkotika di sebuah rumah kontrakan diamankan beserta dua pria berinisial R (29) dan A (19).
Brigjen Hengki mengatakan rumah kontrakan ini menjadi lokasi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. Barang haram ini dikemas dalam kemasan teh hijau Tiongkok.
“Di TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) kami amankan dua pria berinisial R dan A yang terlibat dalam peredaran sabu. Kami juga amankan 72 kilogram sabu,” ujarnya.