By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pencuri Jerjak Besi Diringkus, Begini Akhirnya..
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pencuri Jerjak Besi Diringkus, Begini Akhirnya..

Agus Leo
Agus Leo Published March 11, 2024
Share
SHARE

Binjai – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian jerjak besi jendela dan besi pagar di jalan Kartika Eka Paksi kelurahan Setia kecamatan Binjai Kota, Minggu (3/3/2024) sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku yaitu HD (36) warga jalan Tamtama kelurahan Satria kecamatan Binjai Kota yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I7/ III /2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 03 Maret 2023 Pelapor atas nama Ricky Ardiansyah Ginting.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kapolsek Kota AKP Armawati, S,H mengatakan kepada awak media Menurut keterangan pelapor kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di rumah pelapor di jln Bantara Raya No 182 Lk.XII Kel.Bergham Kec. Binjai Kota di hubungi oleh Satpam Arta Medika bahwa rumah kontrakannya telah dibongkar .

Kemudian pelapor mendatangi tempat kontrakan tersebut dan ternyata benar barang barang yang berada di rumah kontrakan sudah tidak ada lagi dan setelah itu pelapor mencari barang barang tersebut di sekitar rumah kontrakan pelapor namun tidak di temukan.

“Barang yang hilang berupa 4 jerjak cendela, 1 pintu kamar mandi. 3 besi pagar, 6 lembar jendela dan kerugian ditaksir Rp.15.000.000”, ucap Arna

Dari tangan pelaku, sambung AKP Armawati Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah Pisau, satu kunci perkakas, satu tas sandang, satu gunting pagar dan satu gergaji besi.

“Untuk pelaku akan jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara”, tutupnya.(Gs/Bji).

You Might Also Like

Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!

Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas

Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 11, 2024 March 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mbappe Dicadangkan Saat PSG Bertemu Reims
Next Article Tersangka Narkoba di Desa Paya Bakung Ditangkap, Begini Info Selanjutnya..
5 Comments
  • Tukang Aluminium says:
    March 13, 2024 at 4:57 pm

    I visited multiple web sites except the audio feature for audio songs existing at this website is
    really marvelous.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Diguyur Hujan, KIM II Mabar Kebanjiran, Aktivitas Terganggu
HOME Medan
Kapoldasu Temui Kodaeral I Belawan, Begini Tujuannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapoldasu Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
MUI Medan: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Label
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?