Surabaya,- Empat tersangka pengrusakan dan penganiayaan di Kantor Jaco Nusantara Mandiri Surabaya menjadi pesakitan setelah upaya penangguhan penahanan keempatnya ditolak aparat kepolisian.
Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya menahan keempatnya masing-masing berinisial RDA (27) Warga Gang Kauman, Desa Kapas, Bojonegoro, AP (28) warga Jalan Bulak Setro Surabaya, TP (38) Warga Jalan Pakal Madya Jaya, Kota Surabaya, BP (30) Warga Dusun Beji, Jogoroto, Jombang, ditahan aparat kepolisian, Kamis (30/05/2024).

Keempat tersangka ditahan berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor LP/8/180/11/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR
atas nama ICHWAN ALEXANDER, Laporan Polisi Nomor LP/8/250/N/2023/AT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR angg 22 Februari 2023 pelapor atas nama HANY HANDOKO atas dugaan melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan dan atau perbuatan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) ke 4 KUHP dan anau Pasal 335 KUHP yang terjadi di Kantor JACO NUSANTARA MANDIRI J. Soekamo Surabaya pada tanggal 14 Februan 2023.

Saat dihubungi Pengacara Perusahaan Jaco, Ali Leonardi N, SH, SE, MBA, MH, dan didampingi Manager Personalia Aditya menjelaskan; para anggota Serikat buruh ( bukan karyawan) tersebut sangat Arogan dan melakukan gangguan hukum terhadap client serta melakukan tindak pidana di kantor Jaco di Surabaya.
“Sudah tepat pihak Polrestabes Surabaya menahan ke empat tersangka tersebut dan memberikan apresiasi kepada polrestabes Surabaya untuk menahan para tersangka. Dan berhadap para tersangka bisa dituntut dan dihukum berat agar bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, ” katanya.

