By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang

Editor
Editor Published October 28, 2023
Share
SHARE

Medan,-Pemko Medan akan memanfaatkan aset tanah di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang). Pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang dipegang oleh Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulkarnain Lubis, kemarin di ruang kerjanya. “Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini seluas 26 hektar lebih. Di sinilah akan kita bangun infrastruktur trasportasi umum massal BRT Mebiang,” sebutnya.

Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, 3 atau 4 hektar akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ungkapnya.

Dia menambahkan, lahan di Jalan Flamboyan II Tanjung Selamat ini sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak Tahun 1973. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.

“Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai inventaris kita, secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Jadi secara administrasi, yuridis, dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemko Medan,” sebutnya.

Ini berarti, lanjutnya, segala aktivitas di atas lahan itu harus dilakukan dengan perjanjian maupun kesepakatan dengan Pemko Medan. “Karena itu, kita menyayangkan adanya pihak-pihak, saudara-sadara kita, yang melakukan kegiatan tertentu di lahan tersebut tanpa perjanjian, tanpa kesepakatan dengan Pemko Medan.”

Zulkarnain mengungkapkan, informasi dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjung Selamat di atas lahan tersebut aktivitas melanggar hukum. “Ada plang pihak lain di lahan kita. Padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plang yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990,” lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, ada juga plang yang berisikan bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plang ini, nilai sedikit provokatif. Namun dia Yakini masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi.

“Bahkan kami juga mendapat informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” ucapnya.

Zulkarnain menegaskan, Pemko Medan tentu bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna sesegera mungkin melancarkan penertiban.

Penertiban ini, tandasnya, guna mendorong terlaksananya pemanfaatan aset daerah. “Dan percayalah pemanfaatan aset ini akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut,” tandasnya.

You Might Also Like

Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober

Zulham Efendi Apresiasi Pembangunan SMP di Belawan, Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Medan Utara

Gubsu Bobby Nasution Bakal Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap di Sumut

Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 28, 2023 October 28, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jadikan HSP Momentum Bangkitkan Semangat Kolaborasi Majukan Negeri
Next Article Bobby Nasution Lepas dan Ikuti GIXA IOF Sumut
3 Comments
  • Aryat says:
    June 29, 2024 at 9:35 pm

    Great read! The author’s analysis was spot-on and thought-provoking. I’m looking forward to hearing what others think. Feel free to visit my profile for more discussions.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?