By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemko Medan dan DPRD Medan Sepakati 16 Ranperda ke Dalam Propemperda Tahun 2024
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pemko Medan dan DPRD Medan Sepakati 16 Ranperda ke Dalam Propemperda Tahun 2024

Editor
Editor Published December 12, 2023
Share
SHARE

Medan,-Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.

Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12). Rapat ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta 3 Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.

“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bobby Nasution.

Dengan pembahasan yang baik tersebut, kata Bobby Nasution, dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.

“Disamping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Dikatakannya, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, jelas Bobby Nasution, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, imbuhnya, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan Dedi Aksyari Nasution ST dalam laporannya atas Penetapan Propemperda Tahun 2024 menyampaikan, adapun 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka), Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka).

Kemudian, kata Dedi, APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan).

Selanjutnya, imbuh Dedi, Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025 (Usulan Pemko Medan) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025 – 2045 (Usulan Pemko Medan).

Selain itu, kata Dedi menambahkan lagi, Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan), Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) serta Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).

You Might Also Like

Ganti Rugi Tanah Danau Siombak Disipakan Rp30 M, DPRD Medan Deksak BPN Tuntaskan Penilaian

Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub

Gubernur Bobby Nasution Bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, dan Publik

Respons dan Tindaklanjuti Pengaduan Warga dengan Cepat dan Cerdas, Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI

Rico Waas Komitmen Berantas Narkoba, BNN Kota Medan Segera Dibentuk

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 12, 2023 December 12, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Brakkk.. Dua Truk Terlibat Tabrakan di Hutan Lae Pondom
Next Article Geger Video Mayat di UNPRI, TKP Sudah Dibersihkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ganti Rugi Tanah Danau Siombak Disipakan Rp30 M, DPRD Medan Deksak BPN Tuntaskan Penilaian
Medan
Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub
Medan
Gubernur Bobby Nasution Bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, dan Publik
Medan
Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut
EKONOMI
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?