By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Terima Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Wamen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Pemerintah Terima Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Wamen

Editor
Editor Published August 29, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wakil menteri. Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di  Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025). 

“Kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Mensesneng.

MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025  pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan  Wakil Menteri. 

Untuk menyikapi hal itu, Pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang terlah ditetapkan MK. Untuk selanjutnya Pemerintah akan menindaklanutinya. 

“Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ujarnya.

MK menyatakan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39/ 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025  dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).

Perkara ini diajukan Viktor Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon larangan rangkap jabatan juga berlaku kepada wamen. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan MK  karena mengangkat wamen menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki 55 Wakil Menteri (Wamen). Sekitar 30  Wamen juga merangkap jabatan di berbagai BUMN sebagai komisaris. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pertengahan Agustus lalu mengatakan penunjukan Wamen sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN. Para Wamen yang bertindak sebagai komisaris BUMN tidak mendapatkan tantiem (tunjangan).  

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Kapolresta DS Dampingi Wakapolda Sumut Tinjau Situasi Bandara Kualanamu Terkait Pembatalan Penerbangan

Poldasu Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 29, 2025 August 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Wapres Gibran Ajak Masyarakat Deliserdang Manfaatkan Program Prioritas Pemerintah
Next Article 458 Guru di Sergai Terima Tunjangan Sertifikasi Triwulan IV Tahun 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak
EKONOMI
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?