By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Mudahkan Pengiriman Barang bagi Jemaah Haji
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Pemerintah Mudahkan Pengiriman Barang bagi Jemaah Haji

Editor
Editor Published February 26, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah memberi kemudahan bagi para jemaah haji yang ingin mengirim barang yang dibeli di tanah suci ke Indonesia. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025.

PMK tersebut merupakan PMK perubahan kedua tentang barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023. “Ketentuan barang kiriman jemaah haji hanya berlaku untuk jamaah haji, tidak berlaku untuk petugas haji,” kata Kepala Subdirektorat Impor Direktur Teknis Kepabeanan Chotibul Umam dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dengan adanya aturan ini, jemaah haji dapat mengirimkan barangnya melalui layanan pos dengan biaya yang lebih murah. Daripada membawanya sendiri dan harus membayar bagasi pesawat yang biayanya bisa lebih mahal.

“Syaratnya, perusahaan pengangkut di luar negeri sudah memiliki kontrak kerja sama dengan layanan pos di dalam negeri. Supaya ada pemahaman yang sama mulai dari pengisian dokumennya, harganya dan ketentuannya, misalnya harus menyertakan nomer porsi hajinya,” ucap Chotibul.

Nomor porsi haji harus disertakan, agar pihak Bea Cukai bisa mengecek apakah pengirimnya adalah benar jemaah haji. Karena kalau bukan jemaah haji, akan dikenakan ketentuan umum.

“Adapun ketentuannya, jamaah haji diberikan keleluasaan melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan nilai 1.500 dolar AS per pengiriman. Pengiriman tersebut akan dibebaskan dari bea masuk, bea masuk tambahan, PPN maupun PPh,” ujar Chotibul.

Untuk pengiriman barang yang nilainya lebih dari 1.500 dolar AS, hanya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Selain itu, juga akan dikenakan PPN sesuai aturan yang berlaku.

Untuk lebih dari dua kali pengiriman, juga hanya akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN seusai ketentuan. Barang yang dikirim harus dikemas dalam kemasan paling besar dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tinggi 80 cm.

“Dokumen pengiriman barang atau congsignment note (CN) diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama. Dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir,” kata Chotibul menutup keterangannya.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Warga Amerika Tidak Percaya Vaksin

BMKG : Suhu Indikator Paling Jelas Penunjuk Perubahan Iklim Sesungguhnya

Gempa 6,2 Guncang Aceh Barat Daya

Libur Panjang Waisak, Lonjakan Kendaraan Terjadi di Empat Gerbang Tol

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 26, 2025 February 26, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jelang Ramadhan, Harga Cabai Alami Kenaikan
Next Article 9.572 Perjlanan Siap Dioperasikan PT KAI Pada Lebaran 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..
HOME KRIMINAL Medan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak
KRIMINAL
Puting Beliung Terjang Tanjung Morawa, Dilaporkan Satu Warga Tewas
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?