Jakarta,- Pemerintah saat ini tengah menggodok adanya peraturan yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau yang disebut Artificial Intelligence (AI). Demikian disampaikan Wakil Wamenkominfo Nezar Patria, di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Menurut dia, hal itu sebagai penyeimbang ditengah perkembangan teknologi informasi saat ini, dengan praktik kegunaannya. Sehingga, lanjut Nezar, Kemenkominfo akan menyusun aturan-aturan itu dengan menggunakan dua pendekatan.
“Soal Artificial Intelligence, kita kan baru mengeluarkan surat edaran, jadi step selanjutnya kita masih menyusun Permen (Peraturan Menteri) untuk melengkapi surat edaran itu. Kita akan lakukan dengan dua pendekatan, pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal,” kata Nezar saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Untuk pendekatan horizontal, ia menjelaskan akan ditujukan kepada sektor-sektor yang memang membutuhkan penggunaan AI. Sementara, untuk pendekatan vertikal, dilakukan dengan mengharmonisasikan aturan tersebut dengan prinsip-prinsip masing-masing sektor.
“Kalau vertikal yang langsung ke sektor-sektor, misalnya kita akan mengatur penggunaan AI, dalam sisi bagaimana bisa memenuhi prinsip-prinsip etis. Sedangkan yang horizontal, kita mengatur segi-segi prinsipil yang bisa diadopsi oleh semua sektor,” ujarnya.