By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pembunuh Wanita Mayatnya Dibawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya Diungkap Polres Pelabuhan Belawan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pembunuh Wanita Mayatnya Dibawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya Diungkap Polres Pelabuhan Belawan

Agus Leo
Agus Leo Published November 18, 2023
Share
SHARE

Belawan – Masih ingatkah anda kasus mayat wanita dalam becak yang sempat kesasar diantar ke rumah warga di Jln Veteran Pasar 10 Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli hingga sempat viral?

Kini teka teki siapa pelaku pembunuh wanita malang itu akhirnya berhasil diungkap dan di paparkan kasusnya pada awak media di Mako Polres Pelabuhan Belawan.Sabtu sore (18/11/2023).

Terungkap, pelaku pembunuh yang menewaskan seorang wanita bernama Umita (39 tahun) di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan yang sempat viral berhasil ditangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan, di daerah Kampar (Riau).

Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan dalam press releasenya.

Pelaku menggunakan becak untuk mengantarkan mayat wanita ke pemukiman warga.

“Korban tersebut diduga di eksekusi (cekik) dilokasi pondok di daerah jalan Datuk Rubiah,” jelas Kapolres Josua.

Dari pengakuan pelaku mengatakan pada kekeluarga-nya (korban) bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” paparnya.

Padahal motif tersangka pelaku, karena sakit hati. Karena bisnis terkait beras.

Karena korban ada pinjam uang ke pelaku. Tapi pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut,” sebut Josua sembari meyebutkan kalau tersangka
Pelaku dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tak sampai disitu tersangka pelaku terpaksa kakinya diberi tindakan tegas dan terukur.(Gs/ Blw).

You Might Also Like

Poldasu Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan

Jaga mutu Makanan Bergizi, Polresta Deli Serdang Lakukan Cek Rutin Bertahap

Dorrr..Pelaku Begal Bersajam di KIM Mabar Ditembak !!! Begini Akhirnya…

2 Pencuri TV dan Tabung Gas Di Rumah Kosong Ditangkap, Disini TKPnya !!!!

Tim URC Polresta Deli Serdang Tindak Lanjuti Laporan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa, Ternyata Ini Hasilnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo November 18, 2023 November 18, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pria ini Diamankan Gara-Gara Bobol Panglong
Next Article Ini Daftar Negara Yang Lolos ke Babak 16 Besar
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wakil Wali Kota Medan Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung di Helvetia
Medan
104.426 Siswa Sumut Nikmati Program Bersekolah Gratis, Anggaran Rp49,5 Miliar Telah Disalurkan
Medan
Warga Perumahan Bumi Ayu Gelar Rapat dan Bergotongroyong Atasi Drainase Tumpat dan Bergotong royong
HOME Medan NASIONAL
Poldasu Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?