By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pembunuh Wanita Mayatnya Dibawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya Diungkap Polres Pelabuhan Belawan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pembunuh Wanita Mayatnya Dibawa Becak Sempat Kesasar Akhirnya Diungkap Polres Pelabuhan Belawan

Agus Leo
Agus Leo Published November 18, 2023
Share
SHARE

Belawan – Masih ingatkah anda kasus mayat wanita dalam becak yang sempat kesasar diantar ke rumah warga di Jln Veteran Pasar 10 Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli hingga sempat viral?

Kini teka teki siapa pelaku pembunuh wanita malang itu akhirnya berhasil diungkap dan di paparkan kasusnya pada awak media di Mako Polres Pelabuhan Belawan.Sabtu sore (18/11/2023).

Terungkap, pelaku pembunuh yang menewaskan seorang wanita bernama Umita (39 tahun) di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan yang sempat viral berhasil ditangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan, di daerah Kampar (Riau).

Kapolres Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan dalam press releasenya.

Pelaku menggunakan becak untuk mengantarkan mayat wanita ke pemukiman warga.

“Korban tersebut diduga di eksekusi (cekik) dilokasi pondok di daerah jalan Datuk Rubiah,” jelas Kapolres Josua.

Dari pengakuan pelaku mengatakan pada kekeluarga-nya (korban) bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” paparnya.

Padahal motif tersangka pelaku, karena sakit hati. Karena bisnis terkait beras.

Karena korban ada pinjam uang ke pelaku. Tapi pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut,” sebut Josua sembari meyebutkan kalau tersangka
Pelaku dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tak sampai disitu tersangka pelaku terpaksa kakinya diberi tindakan tegas dan terukur.(Gs/ Blw).

You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo November 18, 2023 November 18, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pria ini Diamankan Gara-Gara Bobol Panglong
Next Article Ini Daftar Negara Yang Lolos ke Babak 16 Besar
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?