Jakarta,-Pemblokiran rekening secara sepihak dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. Banyak konsumen merasa khawatir dan tidak nyaman setelah rekeningnya dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Padahal, menurut Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, konsumen merupakan pemilik sah dana tersebut. “Konsumen percaya menaruh uangnya di bank, tetapi tiba-tiba diblokir,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Rio, YLKI menerima banyak aduan masyarakat yang rekeningnya diblokir meski hanya beberapa bulan tidak digunakan. Padahal, tidak aktifnya rekening bukan berarti tidak digunakan sama sekali.
“Banyak yang sengaja mengendapkan uangnya untuk biaya pendidikan atau kebutuhan darurat,” ujarnya. Sayangnya, rekening-rekening itu tetap dibekukan tanpa penjelasan memadai.
Rio menilai PPATK tidak mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dalam kebijakan ini. Dia menyarankan agar sebelum pemblokiran dilakukan, nasabah diberi informasi dan tenggang waktu.
“Harusnya ada verifikasi dulu, tidak langsung diblokir,” ucapnya seraya menyebut ini sebagai pemikiran yang terbalik. Menurut Rio, ada baiknya diterapkan sistem pengkategorian jenis rekening.
Misalnya rekening kategori hijau tidak perlu diblokir, kuning wajib diberi peringatan, dan merah bisa langsung dibekukan. Dengan demikian, masyarakat tidak akan merasa dirugikan secara sepihak.
YLKI juga menyoroti lamanya proses membuka blokir rekening yang sudah dibekukan. “Bagi kami, waktu lima hari bagi PPATK mungkin cepat, tetapi bagi konsumen itu cukup lama,” ucapnya.
Jika proses memakan waktu lebih dari tiga hari, YLKI menyarankan adanya kompensasi kepada nasabah. Sebab, dana yang diblokir merupakan milik sah konsumen itu sendiri.
“Jangan sampai konsumen dirugikan dua kali, rekening diblokir tetapi kemudian dibuka lagi sama-sama menyusahkan,” kata Rio. Karena itu, dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan pemblokiran rekening seperti ini.

