By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pembayaran Menggunakan QRIS Dikenakan Pajak 12 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pembayaran Menggunakan QRIS Dikenakan Pajak 12 Persen

Editor
Editor Published December 21, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Pajak untuk transaksi uang elektronik ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. 

Saat itu, transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022. “PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha,” demikian Pasal 6 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/12/2024).

Jasa penyelenggaraan teknologi finansial salah satunya berupa penyediaan jasa pembayaran yang merupakan uang elektronik. Termasuk, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Sementara mengutip situs resmi Portal Informasi Indonesia, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan, atau transaksi yang menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang dilakukan. 

Jika saldo di platform dompet digital ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai PPN sebesar 12%.

You Might Also Like

Jamin Investasi di Medan Dipermudah, Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama

Pemprov Sumut Genjot Realisasi Pembangunan Daerah, Targetkan Tuntas Sebelum Akhir Tahun

Pemprov Sumut Salurkan BKP Rp325 Miliar, Percepat Pembangunan Kabupaten/Kota

Bobby Nasution Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan Sumut kepada Bappenas

Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 21, 2024 December 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Munchen Tumbangkan RB Leipzig 5-1
Next Article Jasa Marga Siapkan Strategi Hadapi Libur Nataru
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Tim Gabungan Polres Sergai Amankan Satu Terduga Pelaku
KRIMINAL
Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
HOME KRIMINAL
Rico Waas Jawab Penantian Hampir 20 Tahun Warga Griya Kencana Namo Gajah, Air Bersih Segera Mengalir
Medan
Jamin Investasi di Medan Dipermudah, Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?