By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pembayaran Menggunakan QRIS Dikenakan Pajak 12 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pembayaran Menggunakan QRIS Dikenakan Pajak 12 Persen

Editor
Editor Published December 21, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Pajak untuk transaksi uang elektronik ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Ketentuan pengenaan PPN terhadap uang elektronik termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. 

Saat itu, transaksi uang elektronik sudah masuk ke dalam kategori objek kena PPN 11% sejak April 2022. “PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha,” demikian Pasal 6 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/12/2024).

Jasa penyelenggaraan teknologi finansial salah satunya berupa penyediaan jasa pembayaran yang merupakan uang elektronik. Termasuk, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Sementara mengutip situs resmi Portal Informasi Indonesia, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan, atau transaksi yang menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang dilakukan. 

Jika saldo di platform dompet digital ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai PPN sebesar 12%.

You Might Also Like

PT Prima Multi Terminal Berbagi Kepedulian kepada Anak Yatim Sekitar Pelabuhan

Polres Sergai Dukung SPPG untuk Program Makan Bergizi

Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bagikan Sedekah Jumat Di Mesjid Ar- Rohimin Perumahan Bumi Ayu Lestari Hamparan Perak

Kini Pemesanan Tiket KA Bisa Dilakukan 10 Menit Sebelum Keberangkatan

Alhamdulillah !, Tunjangan Guru PAI Bib ASN Naik Rp500 Ribu/Bulan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 21, 2024 December 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Munchen Tumbangkan RB Leipzig 5-1
Next Article Jasa Marga Siapkan Strategi Hadapi Libur Nataru
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PT Prima Multi Terminal Berbagi Kepedulian kepada Anak Yatim Sekitar Pelabuhan
EKONOMI HOME Medan
Baik Untuk Kesehatan, Wali Kota Medan Apresiasi Khitanan Massal
Medan
Pacu Jalur Jadi Sorotan Dunia, AirAsia MOVE Ajak Traveler Jelajahi Festival Perahu Dayung Lain di Indonesia
Hiburan
Warga Resah, Aksi Begal di Sultan Serdang Makin Merajalela
KRIMINAL
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?