Belawan – Polsek Belawan berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya pada Sabtu, 13 Juli 2024. Pelaku pertama, Heriadi (55), warga Jalan Selebes, ditangkap di Jalan Stasiun Simpang Kampung Salam dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 23.000,-. Modus operandi yang digunakan Heriadi adalah mengatur lalu lintas di lokasi tersebut.
Pelaku kedua, Boy (49), warga Kelurahan Belawan II, ditangkap di Pajak Belawan dengan barang bukti uang sebesar Rp. 2.000,-. Boy beroperasi dengan modus sebagai petugas parkir liar di lokasi tersebut.
Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya pungli di kedua lokasi tersebut. “Atas pengaduan itu, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Belawan menambahkan bahwa setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku Heriadi, hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkoba. Oleh karena itu, Heriadi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, pelaku Boy akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta wajib lapor.
Kapolsek Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku pungli di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan warga. Keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan adalah prioritas kami,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman serta terhindar dari praktik pungli yang merugikan. Polsek Belawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi di lingkungan mereka. Ujarnya Kapolsek AKP Ponijo.( Gs/Blw).