By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Para Tersangka OTT di Sumut Transfer Sejummlah Uang untuk Pengaturan e-Catalog
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Para Tersangka OTT di Sumut Transfer Sejummlah Uang untuk Pengaturan e-Catalog

Editor
Editor Published June 29, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pengaturan proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Proyek diduga dikondisikan sejak sebelum proses pengadaan dimulai.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut kontraktor ditunjuk secara langsung oleh pejabat dinas tanpa mekanisme lelang. Nama pemenang sudah ditentukan bahkan sebelum paket diumumkan.

Modus ini dijalankan dengan menyiasati sistem e-katalog. Jadwal tayang paket proyek diatur agar tidak terlalu mencolok.

“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES. Dilakukan melalui transfer rekening,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Kontraktor lalu menyesuaikan penawaran sesuai arahan pejabat. Bahkan pengaturan teknis proyek dibantu langsung oleh staf dinas.

Sebagai imbalan, pejabat menerima uang suap dari kontraktor. Uang disalurkan lewat transfer rekening pribadi dan perantara.

Asep mengatakan, KPK menyita Rp231 juta dari operasi tangkap tangan. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee atas proyek yang dikondisikan.

Ia menekankan, bahwa kasus ini belum selesai. Penelusuran terhadap proyek lain di Sumatera Utara masih terus berlangsung.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri dari dua kontraktor dan tiga pejabat pemerintah.

Dua pemberi suap adalah KIR selaku Direktur PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN. Sementara penerima suap adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut; RES, pejabat UPTD Gunung Tua; dan HEL, pejabat Satker PJN Wilayah I.

You Might Also Like

Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan BB Sabu Diamankan

Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 29, 2025 June 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Whoosh Catat Rekor Baru dengan 25.749 Penumpang Pada Kamis Kemarin
Next Article Inggris Juara Europa U-21
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
HOME KRIMINAL NASIONAL
Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Surya Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN
Medan
Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Diprioritaskan untuk Kepentingan Kerja dan Efisiensi Anggaran
Medan
Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?