Jakara ,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan pemangku kepentingan menegaskan komitmen mempercepat reformasi pasar modal nasional. Upaya ini dilakukan melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi, dan kepercayaan investor.
“OJK bekerja sama dengan Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kami menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pelaku Pasar Modal, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.
Friderica menjelaskan reformasi integritas ditargetkan membuat pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable. Upaya tersebut diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal.
Ia menyebut, delapan rencana aksi itu dikelompokkan ke dalam empat klaster kebijakan utama. Keempat klaster tersebut meliputi free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya kepercayaan investor. Ia menyebut kepercayaan publik menjadi fondasi penguatan pasar modal nasional.
“OJK tentu akan terus hadir, akan bekerja bersama Bapak-Ibu sekalian dan terus bertindak secara nyata untuk menjaga kepercayaan publik. Tentu juga melindungi investor di pasar modal kita, memastikan pasar modal kita dan seluruh pasar keuangan Indonesia akan tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan juga berkelanjutan,” ujar Hasan.
Hasan memastikan OJK akan menjaga pasar modal tetap solid dan terpercaya. Ia berharap, pasar modal dapat menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal
1. Kebijakan Baru Free Float
OJK dan SRO menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini langsung berlaku untuk IPO baru, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi bertahap.
2. Penguatan Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
OJK mendorong penguatan transparansi UBO serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas dan selaras dengan praktik internasional.
3. Penguatan Data Kepemilikan Saham
OJK memerintahkan KSEI memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, termasuk klasifikasi sub-tipe investor sesuai best practices global. Data tersebut akan dipublikasikan melalui BEI.
4. Demutualisasi Bursa Efek
OJK melanjutkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, memperkuat independensi, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan bursa.
5. Penegakan Peraturan dan Sanksi
OJK memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel.
6. Penguatan Tata Kelola Emiten
OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten, serta mensyaratkan penyusun laporan keuangan emiten memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
7. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
OJK bersama stakeholder mengakselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
8. Kolaborasi dan Sinergi dengan Stakeholder
Reformasi dilakukan melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan reformasi struktural berjalan konsisten dan berkesinambungan.

