Bekasi,-Sebanyak 4,7 juta masyarakat Jawa Barat (Jabar) menjadi pengguna pinjaman online (Pinjol) dengan pembiayaan hampir Rp16,5 Triliun. Hal tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono.
Menurutnya, jumlah tersebut menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia. Dan hal tersebut bukanlah prestasi melainkan harus dijadikan bahan renungan atau refleksi.
“Ini bukan prestasi, justru harus dijadikan refleksi bersama. Terutama bagaimana melakukan langkah pencegahan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tidak mengalami kerugian,” kata Indarto Budiwitono, saat berada di Kota Bekasi, Senin (22/7/2024).
Untuk meminimalisir kerugian masyarakat, OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Berikut Call Center di 157 atau WhatsApp 081157157157 untuk segala pelaporan jika ditemukan Pinjol yang terindikasi ilegal
“Intinya kita ingin melindungi masyarakat agar tidak dirugikan adanya pinjol ilegal. Sehingga berbagai upaya kami lakukan termasuk membentuk Satgas Khusus,” kata dia.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat waspada saat hendak melakukan pinjol. Caranya dengan memastikan pinjol tersebut ilegal atau tidak.
“Bisa dicek ilegal atau tidak di webisite OJK. Kemudian bisa diamati apakah aplikasinya meminta akses di luar kamera, mikrofon dan lokasi, kalau ia berarti ilegal,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Sekadar diketahui bahwa pinjol menjadi momok di tengah masyarakat. Data per April 2024 misalnya tercatat ada 16 juta warga Indonesia pengguna pinjol dengan total pembiayaan Rp63 Triliun.