Medan,- Pemerintah Kota Medan akhirya menyegel Mall Center Point i Jalan Jawa, kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/05/2024).
Dari keterangan diperoleh, Mall megah di pusat Kota Medan tersebut menunggak pajak lebih dari Rp250 miliar.
“Sejak pertama kali dibangun, mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution di lokasi.
Terkait persoalan ini, Bobby mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” terangnya.
Terkait tunggakan tersebut, menantu Predisen Joko Widodo ini mengaku tunggakan pajak Rp250 miliar lebih yang di belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” katanya.
Pihak Pemko Medan mengultimatum kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024. “PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.