Medan,-Warga yang tinggal di Jalan Rahmadsyah, Gang Silaturahim, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, dibuat geger. Pasalnya, sepeda motor milik ibu tiri/mertua pun nekat dicuri kedua pelaku.
Akibat dari perbuatannya, menantu korban bernama Tubagus Surya Sasmita alias Bagus (35) warga Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan anak tiri korban, Muhammad Fadil korban tak sungkan menjebloskan keduanya ke penjara Mapolsek Medan Area.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku menindaklanjuti laporan dari mertua dan ibu tiri pelaku atas nama Nurainun (60),” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom, Senin (16/10/2023).
Harles menjelaskan, dalam laporannya korban mengaku aksi pencurian sepeda motor Honda Beat yang dicuri kedua pelaku dilakukan di rumah korban di Jalan Rahmadsyah, Gang Silaturahmi, Minggu (15/10/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Namun, di hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, pelaku Bagus telah diamankan masyarakat yang kemudian dibawa ke rumah mertuanya Jalan Rahmadsyah, Gang Silaturahim. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian turun ke lokasi dan menginterogasi pelaku.
“Awalnya di rumah tersebut, pelaku tidak mengakuinya. Kemudian dibawa ke Polsek kita interogasi, barulah pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Eks Panit Reskrim Polsek Patumbak ini menambahkan sepeda motor korban sudah dijual kedua pelaku di daerah Pasar VII Tembung dengan harga Rp 3 juta.
Ia mengatakan untuk tersangka M. Fadil diamankan tadi pagi saat ia pulang ke rumah di lokasi kejadian, Senin (16/10/2023) dan selanjutnya diboyong petugas ke Polsek Medan Area.“Untuk motif masih didalami. Masih diperiksa kedua tersangka,” pungkasnya.