By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mulai 2025, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Mulai 2025, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat

Editor
Editor Published December 27, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri yang lebih ketat. Tujuannya adalah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas. 

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, Kamis (26/12/2024). 

Surat tersebut menegaskan PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI. Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

PDLN hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Prasetyo juga menegaskan, kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta sangat terbatas. 

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo. 

Laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul. 

You Might Also Like

MTs Alwasliyah 19 Percut Gelar Bukber,Jalin Silaturahmi & Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Bantu Kaum Duafa, Ciputra Group Dukung Program Bedah Rumah Bupati Deli Serdang

KBPP Polri Sumut dan Resor Pelabuhan Belawan Berbagi Takjil, Buka Bersama & Bagikan Tali Asih

Safari Ramadhan KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bantu Warga Duafa Di jalan Lintas Sumatera

Satgas Pangan Poldasu Sidak Pasar Sei Sikambing, Begini Hasilnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 27, 2024 December 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Ungkap, 95 Persen Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO
Next Article Waspada!, Harga Telur Ayam Bisa Tidak Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IDAI Rilis Panduan Lengkap Mudik dan Liburan Sehat Bersama Anak : Vaksinasi dan Keselamatan Berkendara Jadi Prioritas Utama
NASIONAL
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut
Medan
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
Medan
Mobil KPUM Terbalik di Tol Indrapura-Kisaran Diduga Akibat Pecah Ban, Dua Penumpang Tewas
Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?