By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mulai 2025, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Mulai 2025, Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat

Editor
Editor Published December 27, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait perjalanan dinas luar negeri yang lebih ketat. Tujuannya adalah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas. 

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, dan instansi terkait seluruh Indonesia. 

“Menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. Agar Saudara Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ daerah/ Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” ujar Prasetyo dalam Surat Resmi tersebut, Kamis (26/12/2024). 

Surat tersebut menegaskan PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI. Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. 

PDLN hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Prasetyo juga menegaskan, kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta sangat terbatas. 

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI. Melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Prasetyo. 

Laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul. 

You Might Also Like

IKEA Indonesia Dukung Pameran Tyra Kleen di Jakarta Menghadirkan Desain Swedia dan Elemen Indonesia dalam Satu Ruang

Gagas Kerja Sama Strategis, Wali Kota Medan Tawarkan Kopi Sumatra hingga Kolaborasi Bidang Medis ke Korsel

Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 27, 2024 December 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Ungkap, 95 Persen Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO
Next Article Waspada!, Harga Telur Ayam Bisa Tidak Aman
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IKEA Indonesia Dukung Pameran Tyra Kleen di Jakarta Menghadirkan Desain Swedia dan Elemen Indonesia dalam Satu Ruang
EKONOMI
Gagas Kerja Sama Strategis, Wali Kota Medan Tawarkan Kopi Sumatra hingga Kolaborasi Bidang Medis ke Korsel
EKONOMI
Piala Bergilir MTQ Sumut kembali ke Medan, Rico Waas Apresiasi Kafilah Dan Serahkan Bonus
Medan
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani
EKONOMI
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?