By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Motor Hilang dari Ruang Tamu, Jejaknya Berujung di Marketplace Facebook

Agus Leo
Agus Leo Published August 20, 2026
Share
SHARE

Deli Serdang – Sepeda motor Honda Vario 125 milik seorang mahasiswa di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan setelah diduga dicuri dari dalam rumah korban. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut setelah sepeda motor ditemukan ditawarkan melalui Marketplace Facebook.

Pria berinisial RF (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Medan Sunggal, Kota Medan.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Ujung Serdang, Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, korban berinisial MMS (19) bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda Vario 125 miliknya yang sebelumnya diparkir di ruang tamu rumah sudah tidak berada di tempat.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci, sementara kunci kontak disimpan korban di dalam tas yang tergantung di ruang tamu.

Korban kemudian mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Pada saat yang sama, korban mengetahui bahwa RF, yang sebelumnya menumpang tidur di rumahnya, juga sudah tidak berada di tempat.

Korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan RF dan sepeda motornya. Dalam pencarian tersebut, korban menemukan sepeda motor miliknya ditawarkan melalui aplikasi jual beli Marketplace Facebook.

Korban kemudian berpura-pura bermaksud membeli sepeda motor tersebut dan melakukan komunikasi hingga disepakati pertemuan di wilayah Medan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., melakukan penawaran melalui pesan Marketplace Facebook untuk mengatur pertemuan dengan terduga pelaku dalam transaksi jual beli sepeda motor Honda Vario 125.

Setelah mengetahui lokasi pertemuan di wilayah Medan Sunggal, personel bergerak ke lokasi. RF kemudian berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

RF beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, RF mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tersebut.

Selain sepeda motor, dalam laporan korban juga disebutkan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 9 turut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp11,5 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 dan satu eksamplar BPKB kendaraan tersebut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.

Saat ini, RF telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHPidana.(Gs/DS).

You Might Also Like

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 20, 2026 August 20, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sabu 20,35 Gram Terbongkar di Batang Kuis, Dua Pria Diamankan Polisi
Next Article Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Mulai dan Siap Berdampak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tiket The Story of Studio Ghibli di Gardens by the Bay Kini Tersedia, Dibuka di Singapura pada 18 Desember 2026
Hiburan
Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?