Jakarta,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, Mochammad Afifuddin (Afif) menjadi Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy’ari. Hal tersebut diputuskan, setelah seluruh anggota beserta Sekjen KPU menggelar rapat pleno pada Minggu (28/7/2024) siang.
“Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap. Dihadiri enam pimpinan KPU RI,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 pascapelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Afif menggantikan Hasyim, karena sebelumnya telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hasyim dinilai terbukti melakukan kasus asusila terhadap seorang wanita berinisial CAT di Belanda.
Mengutip laman Antara, Afif sebelumnya menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI. Kemudian, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.
Setelah menjabat Ketua KPU, Afif akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini hingga tahun 2027. Pada Rabu (3/7/2024), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim. KPU diberi waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.