By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: MK Larang Kapolri Menugaskan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

MK Larang Kapolri Menugaskan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil

berita
berita Published November 14, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Samsul Jahidin dan Christian Adrian Nusihite, Kamis (13/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah konstitusi Suhartoyo, melarang Kapolri menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil. 

“Menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Suhartoyo.

Majelis Haikim Konstitusi juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. MK mengatakan, Undang-Undang Kepolisian yang perbolehkan praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar netralitas aparatur negara.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri terhadap UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian. Atau, tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin mengungkapkan, terdapat polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar Polri. Seperti Ketua KPK, Kepala BNN, dan Kepala BNPT. 

“Para anggota polisi aktif tersebut menduduki jabatan-jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun sebelumnya,” kata dia.

Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

“Ini merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik,” ucapnya.

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. 

Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

You Might Also Like

BMKG Ingatkan Warga Sumut Tetap Waspadai Potensi Hujan

Pasca Banjir, Ratusan Mahasiswa Demo Kantor Dinas LHK Sumut, Ini Tuntutannya !!!

Gawat !!! Kawasan Medan Utara Kembali Dilanda Banjir, Warga Harapkan Adanya Bantuan

Proyek Bronjong di Sungai Aras Kabu Ambruk, Ini Penyebabnya !!!

Tim EMT BSMI Salurkan Bantuan Sembako dan Layanan Kesehatan untuk Korban Banjir Sumatera Utara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita November 14, 2025 November 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KAI Sudah Bukan Penjualan Tiket Libur Nataru
Next Article ALIANSI ORMAS ISLAM PEMBELA RAKYAT KAWAL KASUS KRIMINALISASI USTADZ
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DPRD Medan Minta Presiden RI Tetapkan Kasus Bencana Banjir di Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional
Medan
Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera
Uncategorized
Waduh !!! Mau Melintasi Jembatan Jln Setapak Harus Ngantri Panjang, Ini Penyebabnya..
HOME KRIMINAL Medan
Bantu Korban Banjir, Malah Dianiaya, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?