Sei Rampah,-Seorang pria warga Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket kecil seberat 3,11 gram.
Pria warga Sei Rampah yang berinisial SP (42) ini berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabti sore (02/11/24) di tengah areal Perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, itu setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dan curiga terhadap pelaku, hingga melaporkan hal tersebut kepada personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu siang (06/11/24) dalam siaran persnya.
Di jelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi di areal perkebunan sawit di Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram, satu unit android, pipet plastik berbentuk runcing, dan uang tunai sebesar Rp115.000,-.
“Petugas menangkap pelaku setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang merasa resah akan gerak gerik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya”, sebut Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Polres Tebingtinggi akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi”, tutup Kasi Humas.