Jakarta,- Anggota Komnas Perempuan, Retty Ratnawati mengkhawatirkan, tingginya praktik sunat wanita atau perempuan di Indonesia. Pada secara medis dan hukum, praktik sunat perempuan tersebut sudah dilarang.
Berdasarkan survei tahun 2021, sekitar 55 persen perempuan usia 15-49 tahun pernah menjalani sunat perempuan. Salah satu alasan yang membuat praktik ini bertahan adalah adanya mitos budaya dan kesalahpahaman agama.
“Tantangan terbesar dalam menghapus praktik ini adalah sosialisasi yang belum merata di berbagai lapisan masyarakat.” Kata Retty, Senin (30/9/2024).
Meski pemerintah telah menetapkan aturan melalui Undang-Undang Kesehatan. Namun pada implementasi dan pemahaman masyarakat masih memerlukan proses panjang.
“Kami juga sudah melakukan satu studi tahun 2017-2018 di 10 provinsi hasilnya itu sudah kami sosialisasikan ke mana-mana. Tapi tentu saja ini juga butuh waktu yang tadi saya bilang,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini prosesnya sudah ke KPPBA yang kemudian menghasilkan juga satu roadmap. Untuk upaya pencegahan sunat perempuan pada genital perempuan, sering disebut sebagai P2GP.