By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mantan Ketua KPK Resmi Dicekal, Polri Sambut Baik
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mantan Ketua KPK Resmi Dicekal, Polri Sambut Baik

Editor
Editor Published July 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham resmi mencekal eks Ketua KPK Firli Bahuri keluar Negeri. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor Firli Bahuri tersebut. “Betul (dicekal), kami menyambut baik penarikan paspor tersebut,” kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/72024).

 Ade Safri menjelaskan, penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian. Dimana sebelumnya pihaknya mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.

 “Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri. Terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua),” ucap Ade Safri.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri. Maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.

 “Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri. Kami (telah) melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, Selasa (16/7/1024).

 Ia menjelaskan bahwa​​​​​​​ pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

 “Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan,” katanya.

You Might Also Like

Langgar Aturan, ASN dan Pengelola SPPG Siap-Siap Dipecat

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Bandar Narkoba Disita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja

Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Gawat !!! Diduga Tercemar Limbah B3 dari PT JS dan BI Alur Sungai di Desa Pematang Johar Terbakar Hebat

Diringkus Pelaku Curat Baterai Mobil Truk, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 18, 2024 July 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mundur Dari Kursi Pelatih, Gareth Southgate Sampaikan ini untuk Sepakbola Inggris
Next Article Kapten Spanyol Konfirmasi Kepindahannya ke Milan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tanggapi Keresahan Warga, Fraksi PKS Minta Pemko Medan Stabilkan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
EKONOMI
Sanggar Tari Universitas Audi Indonesia Meriahkan Pembukaan Musancab VI PDI Perjuangan Kota Medan
PENDIDIKAN
Alonso Puji Penampilan Chelsea usai Tundukan Fulham
OLAHRAGA
Luas Karhutla Riau dari 16.277 Hektare Kini Tersisa 900 Hektare
NASIONAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?