By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Mantan Ketua KPK Resmi Dicekal, Polri Sambut Baik
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Mantan Ketua KPK Resmi Dicekal, Polri Sambut Baik

Editor
Editor Published July 18, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham resmi mencekal eks Ketua KPK Firli Bahuri keluar Negeri. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor Firli Bahuri tersebut. “Betul (dicekal), kami menyambut baik penarikan paspor tersebut,” kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/72024).

 Ade Safri menjelaskan, penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian. Dimana sebelumnya pihaknya mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.

 “Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri. Terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua),” ucap Ade Safri.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan bahwa dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri. Maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.

 “Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri. Kami (telah) melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, Selasa (16/7/1024).

 Ia menjelaskan bahwa​​​​​​​ pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

 “Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan,” katanya.

You Might Also Like

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

Cegah Balap Liar, Digelar Patroli Blue Light Brimob Sumut

KASUS USTAD DIANIAYA,TRAGIS!!! SUDAH SEMINGGU KORBAN TIDAK BISA MAKAN, TAPI 4 PELAKU BELUM DITANGKAP

Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 18, 2024 July 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mundur Dari Kursi Pelatih, Gareth Southgate Sampaikan ini untuk Sepakbola Inggris
Next Article Kapten Spanyol Konfirmasi Kepindahannya ke Milan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Inggris Kalahkan Kroasia di Laga Grup L
OLAHRAGA
Emak – emak di Dolok Masihul Datangi SPBU Protes BBM Langka
NASIONAL
Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Sepmornya ‘Laga Kambing’ di Jalinsum Sergai
HOME
Tahun Ini Pemkab Sergai Berencana Bangun Pasar Hewan
EKONOMI
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?