Simalungun,- Petugas Polsek Raya Kahean kembali mengamankan pelaku narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warung kopi.
Tim Jaguar yang dipimpin langsung Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak melaksanakan operasi berantas narkoba dan berhasil menangkap seorang pria berinisial SB, berusia 45 tahun.
SB diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kedai kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/03/ 2024) Siang.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, saat dikonfirmasi Medan Pos, Kamis (07/03/2024) membenarkan adanya adanya informasi terkait penangkapan seorang pria dalam kasus narkoba.
“Benar, Saya Kapolsek Raya Kahean Resor Simalungun bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, pada hari rabu, tanggal 6 Maret 2024 pukul 13.30 WIB di salah satu warung kopi yang berada di nagori amborokan panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Jaresman Sitinjak.
Mtn Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar kedai kopi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, saya bersama personel Polsek Raya Kahean berpakaian preman, melakukan penyelidikan langsung di lapangan.
Kesigapan tim terbukti saat Kanit Reskrim Ipda Ganda Sinaga bersama Brigadir Riky Sinambela menyamar, dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicuriagi sedang berada di kedai kopi sekitar pukul 12.40 WIB.
Operasi yang berlangsung cepat dan berhasil mengamankan “SB” berumur 45 tahun warga Nagori Amborokan Panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Ia/tersangka kedapatan memiliki sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam, “pungkas AKP Jaresman.
Attractive section of content I just stumbled upon your blog and in accession capital to assert that I get actually enjoyed account your blog posts Anyway I will be subscribing to your augment and even I achievement you access consistently fast
Excellent insights! Your breakdown of the topic is clear and concise. For further reading, check out this link: READ MORE. Let’s discuss!