Jakarta ,-Direktorat Jenderal Imigrasi mengusut kepemilikan identitas KTP yang diduga palsu milik dua WNA Tiongkok terkait kasus Love Scamming di Tangerang. Karena itu, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait temuan KTP, KK, dan akta lahir. Kami sudah bersurat untuk memastikan apakah dokumen itu asli atau palsu,” kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto saat konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan dua Warga Negara Tiongkok tersebut di duga menggunakan identitas palsu Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengelabui para petugas karena status keimigrasian keduanya telah overstay selama bertahun-tahun.
“Kepemilikan identitas palsu ini digunakan untuk menyamarkan status mereka yang sudah overstay. Temuan itu terungkap saat petugas Imigrasi mengamankan 27 WNA Tiongkok dalam penggerebekan di sejumlah kawasan permukiman elite di Tangerang, Banten, yang menjadi lokasi operasional penipuan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Arief mengatakan para petugas menemukan seorang WNA berinisial XG memiliki KTP, ijazah, dan akta lahir atas nama SH. Sementara, kata Arief, WNA lainnya berinisial ZJ kedapatan menyimpan KTP, ijazah, dan akta lahir atas nama Ferdiansyah.
“Hasil penelusuran kami, XG telah overstay sejak 2020, sedangkan ZJ sejak 2018. Kami akan mendalami bagaimana identitas ini bisa terbit agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara, PLT Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyebut mayoritas korban love scamming WNA Tiongkok adalah warga Korea Selatan di luar Indonesia. Saat panggilan video berlangsung, Yuldi menjelaskan para pelaku merekam korban dan menjadikan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan.
“Pelaku menghubungi korban melalui Telegram, membangun komunikasi, lalu berlanjut ke video call sex. Video itu digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang,” kata Yuldi.
Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menyita ratusan telepon genggam, belasan laptop, PC, monitor, serta perangkat jaringan. Alat-alat ini digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
“Seluruh pelaku saat ini kami amankan beserta barang bukti. Mereka saat ini menjalani detensi dan pemeriksaan intensif serta terancam sanksi berat,” ucap Yuldi menjelaskan.

