Jakarta,-Kementerian Perhubungan akan mengawasi kelaikan operasional bus pariwisata menjelang libur panjang Hari Raya Waisak mulai 23 Mei 2024. Pengawasan ini dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota setempat.
“Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata, tentunya harus berizin dan laik jalan. Hal ini dilakukan memastikan keamanan masyarakat menjelang libur panjang memperingati Hari Waisak 2024,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan, Rabu (22/5/2024).
Pengawasan ini, kata Hendro, dilakukan sehubungan akan adanya libur panjang dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024. Kemudian, potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata.
“Saat ini kami tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata. Dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang, seperti akan dirumuskannya regulasi mengenai jual-beli bus,” ucap Hendro.
Selain itu, Hendro mengatakan, pihaknya akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi. Enam provinsi ini ada Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e). Ini sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK,” kata Hendro.

