By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Libur Nasional-Cuti Bersama 2025 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari

Editor
Editor Published October 15, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan jumlah libur dan cuti bersama 2025. Muhadjir mengatakan, jumlah libur dan cuti bersama 2025 ditetapkan sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 27 hari. 

“Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan Tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat. Baik itu di sektor ekonomi, pariwisata, sektor swasta dalam beraktivitas serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga pemerintah. 

Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri ini merujuk Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024 tentang hari libur. Muhadjir bilang, setiap tahun ada usulan penambahan hari-hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya hari libur dan cuti keagamaan. 

Menurutnya, usulan tersebut harus dicermati dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB. Penambahan hari libur, katanya, harus berdasarkan perubahan usulan Presiden terlebih dahulu. 

“Setelah ditetapkan SKB ini, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN, aturannya akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB,” ucap Muhadjir. 

You Might Also Like

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin

Tauran Berujung Penjarahan dan Pengerusakan Resahkan Warga Sicanang Belawan, Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan

Kayu Sisa Banjir dan Longsor Sumatera Jadi Bangunan Huntara

Relawan KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Salurkan Sedekah Jumat, Kunjungi Sifa Bocah Viral dan Warga Duafa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 15, 2024 October 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Inilah 10 Daerah dengan Harga Cabai Rawit Merah Terendah
Next Article Masyarakat Diminta Waspadai Ancaman Hidrometeorologi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tawuran di Belawan Berujung Penjarahan, Rumah Mantan Polisi Dirusak Massa,
KRIMINAL
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Medan
Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Rico Waas Ajak Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi
POLITIK
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?