By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Langgar Aturan, Hingga April 2025 239 SPBU Dijatuhi Sanksi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Langgar Aturan, Hingga April 2025 239 SPBU Dijatuhi Sanksi

Editor
Editor Published May 23, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Wakil Dirut Pertamina, Wiko Migantoro menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 239 SPBU hingga April 2025. Menurutnya, ratusan SPBU itu dijatuhi sanksi, lantaran melakukan melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pertamina.

Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR membahas program kerja. Wiko menegaskan, pendisiplinan mitra yang melanggar, sekaligus menjaga kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama di SPBU.

“Kami secara aktif dan disiplin melakukan pembenahan internal termasuk juga pendisiplinan mitra apabila ada yang melanggar. Sampai bulan ini tercatat sudah 239 SPBU,” kata Wiko di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kamis (22/5/2025).

Wiko menyatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa skorsing kepada SPBU dengan jangka waktu tertentu. Menurutnya, SPBU yang diberikan sanksi lantaran menjual kualitas BBM yang tidak sesuai standar dan pelanggaran lainnya.

“Kita berikan sanksi baik itu skorsing seminggu dua minggu, karena menjual kualitas BBM tidak sesuai. Atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ucapnya.

You Might Also Like

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Gubsu Bobby Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota

KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Sedekah Sembako dan Pupuk Cair Bagi Petani Terdampak Banjir

BI: Uang Beredar Desember 2025 Tembus Rp10.133 Triliun

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 23, 2025 May 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bravo TNI!!! Target Bandar Dapat Pengedar…Warga Sambut Gembira
Next Article Covid-19 Merebak, AS Pertimbangkan Vaksin Baru
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
EKONOMI HOME Medan
Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University
Medan
Catat, 28 Februari 2026 Fenomena Parade Planet Bakal Hiasi Angkasa
TEKNOLOGI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?