“BD alias Bo, diduga sebagai pelaku pencurian pada sebuah kios di Jalan H Misbah Kisaran,” ungkap Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, Jumat (24/5/2024).
Dijelaskan Rianto, pelaku melakukan aksi jahatnya pada tanggal 13 Mei 2024. Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa besi gorden alumunium dengan panjang 4 dan 5 meter. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi. “Total kerugian korban mencapai nominal Rp 5.180.000,” ujarnya.
Lanjut Rianto, menindaklanjuti laporan korban penyelidikan dilakukan, berdasarkan CCTV dan keterangan warga, diketahui pelakunya adalah BD alias Bo. Tersangka kemudian berhasil diamankan saat akan menjual barang hasil curiannya ke orang lain.
“Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa besi gorden alumunium sebanyak 264 batang panjang 50 cm. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
child porn