By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Penetapan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hiburan

Kubu Ridwan Kamil Apresiasi Penetapan Selebgram Lisa Mariana sebagai Tersangka

berita
berita Published October 20, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Kubu mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) menyambut positif langkah Bareskrim Polri yang menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja profesional dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Pak RK, sudah terpenuhi secara hukum,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Menurut Muslim, pihaknya menilai proses hukum berjalan objektif dan transparan. Ia juga menyebut bahwa Ridwan Kamil sudah mengetahui perkembangan kasus ini dari pemberitaan di media massa.

“Pak RK percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Beliau juga mengapresiasi kinerja penyidik Polri yang bekerja profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” tambahnya.

Hari ini, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Meski demikian, Muslim enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penahanan selebgram tersebut.“Soal penahanan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya singkat.

Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (17/10/2025), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Surat panggilan untuk pemeriksaan telah diterima Lisa sejak Jumat malam.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).

Sebelumnya, baik Lisa maupun Ridwan Kamil telah diperiksa dan menjalani tes DNA di Laboratorium Forensik Dokkes Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK.

Tak puas dengan hasil tersebut, Lisa kemudian mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura. Namun, kuasa hukum RK menolak langkah itu, karena hasil tes dari Pusdokkes Polri dianggap sah dan mengikat secara hukum.

Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi penyidik pun tidak membuahkan hasil. Baik RK maupun Lisa tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Mediasi berakhir buntu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 ke Bareskrim Polri, terkait tuduhan Lisa yang menyebut dirinya dihamili RK setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang nformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

You Might Also Like

Helikoper yang Ditumpangi Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali

Kang Daniel Umumkan Wajib Militer Awal Februari

BGN Wilayah Sergai Gelar Family Gathering Antar Relawan

Bruno Mars Umumkan Album Baru

KONSER AMAL PEDULI BENCANA ACEH SUMATERA DIAPRESIASI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 20, 2025 October 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rico Waas Hadiri Misa Requiem, Ungkapkan Bela Sungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Monsignor Alfred Gonti Pius Datubara
Next Article Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Atletico Madrid Gebuk Mallorca
OLAHRAGA
Heboh !! Penemuan Mayat di Sungai Belumai, Ini Identitasnya..
HOME KRIMINAL
Gubsu Bobby Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota
EKONOMI
Rico Waas: Imlek Bagian dari Kehidupan Multikultural Medan
Medan
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?