By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KTP Warga Jakarta Berubah Menjadi DKJ
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

KTP Warga Jakarta Berubah Menjadi DKJ

Editor
Editor Published April 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Data e-KTP warga Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan segera berubah status menjadi warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pergantian status 8,3 juta penduduk Jakarta itu akan rampung dalam tiga tahun.

“(Perubahan status) sudah kita koordinasikan. Nantinya akan dilakukan selama tiga tahun untuk 8,3 juta penduduk,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Teguh mengatakan mekanisme pergantian KTP untuk warga Jakarta akan langsung dimulai begitu UU DKJ berlaku.  Menurutnya,  pergantian tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024 ini.

Pemerintah akan mulai mengganti KTP bagi dua juta warga Jakarta pada tahun ini jika UU DKJ resmi berlaku. “Nanti tahun depannya lanjut dan 2026 penggantian e-KTP penduduk Jakarta yang berupa elemen datanya bagi penduduk DKJ itu sudah selesai,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, perubahan KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. Ia juga memastikan KTP lama warga Jakarta masih akan berlaku meski belum melakukan pergantian.

“Dan bagaimana dengan e-KTP yang lama yang masih DKI Jakarta apakah masih berlaku? Ya masih berlaku,” ujarnya.”Karena basis datanya NIK. Di mana yang terjadi perubahan (hanya) elemen data provinsi,”.

You Might Also Like

Dukung MBG, BPOM Siapkan Anggaran Rp505 Miliar

PEP Rantau Field Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Bencana Hindrometeorologi

Mulai dari 200 Ribu, Usaha TST Pak Fen Raub Cuan Jutaan Perhari

Mengerikan !, Kasus HIV di Fiji Sampai 2.016 Kasus Sepanjang 2025

Warga Perumahan Bumi Ayu Gelar Rapat dan Bergotongroyong Atasi Drainase Tumpat dan Bergotong royong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 29, 2024 April 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article STY Pastikan Indonesia Berlaga di Olimpiade Paris
Next Article Pemko Medan Gratiskan Parkir Lokasi Nobar Indonesia VS Uzbekistan di Kawasan Kesawan
223 Comments
  • pillow says:
    April 30, 2024 at 2:36 pm

    obviously like your website but you need to test the spelling on quite a few of your posts Several of them are rife with spelling problems and I to find it very troublesome to inform the reality on the other hand Ill certainly come back again

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luis de la Fuente Dapat Gaji Gantastis
OLAHRAGA
96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kapoldasu Lantik Pejabat Baru, Begini Pesannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?