Belawan- Nasib nelayan semakin lama semakin terjepit dan tak pasti. Kondisi hasil tangkap yang terus menurun serta kondisi cuaca yang kurang bersahabat menjadi kendala yang terus dihadapi nelayan. Selain itu nelayan juga harus menghadapi ketatnya penertiban di laut atas Dokumen dan Perizinan kapal Perikanan. Tidak ingin terkena sanksi penertiban kelengkapan dokumen kepemilikan kapal dan Perizinan yang merupakan program Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Para pemilik kapal Perikanan yang selama ini tidak memiliki dokumen dan izin atas kapalnya ingin tertib dengan mengurus dokumen kepemilikan kapal Perikanannya ke Syahbandar Laut Belawan sebelum mengurus Perizinan ke Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Utara.
Namun sayangnya niat pemilik kapal perikanan yang ingin tertib mengurus dokumen kepemilikan kapalnya malah dipersulit oleh oknum pejabat ukur di KSOP Belawan. Seperti disampaikan pengurus kapal Perikanan kepada awak media, Senin (09/12/2024) di salah satu cafe di Belawan.
Wawancara awak media bersama Dian, pengurus kapal Perikanan yang didampingi RS sebagai pemilik kapal Perikanan mengeluhkan kendala yang dirasakannya di Kantor KSOP Belawan. Walau telah dua kali bertemu dengan Frans Rumeso Tambunan, SH selaku Kasi Rancang Bangunan Status Hukum Kapal Kesyahbandaran Dan Otoritas Utama Pelabuhan Belawan yang Didampingi Acta dan Fadli Staf ahli ukur kapal.
Dian mengatakan, Anehnya dalam pertemuan itu, Acta staf ukur kapal memaksakan pengurus dan pemilik kapal untuk untuk mencari riwayat kapal yang akan diurus dokumen kepemilikannya. Walau pemilik kapal sudah menceritakan kapal tersebut tidak pernah ada dokumen, Frans dan Acta tetap memaksa dan merasa yakin kapal itu sudah pernah punya dokumen. Walau mereka sendiri juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang diyakini mereka pernah ada.
“ Frans dan Acta merasa yakin kalau kapal yang kita mohonkan untuk pengurusan dokumen kepemilikannya ini sebelumnya sudah pernah ada dokumennya. Anehnya mereka sendiri tidak bisa menunjukkan dokumen itu, padahal seharusnya mereka memiliki data kalau mau mengatakan itu. Acta tetap memaksa kita untuk mencari riwayat kapal itu,” ucap Dian.
Lebih lanjut seperti disebutkan Dian, Dalam PM No. 39 Tahun 2017 di pasal 7 disebutkan, Ayat 1 point A. Bukti hak milik atas kapal. B. Identitas pemilik kapal. C. Nomor pokok wajib pajak dll.
Di ayat 3. Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas salah satunya tertulis di point b. Bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukang secara tradisional : 1. Surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat, atau. 2. Surat keterangan tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh Camat.
Selain PM No 39 Tahun 2017, PM No. 45 Tahun 2021 di Bab IV tata cara pengukuran kapal, Bagian ketiga pasal 11 ayat 2. Dalam rangka pelaksanaan pengukuran kapal, ahli ukur kapal atau pelaksana pengukuran kapal penangkap ikan tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
Kedua Peraturan Menteri (PM) tersebut diatas cukup sebagai landasan untuk membantu pemilik kapal Perikanan untuk mengurus dokumen kepemilikan kapalnya selama syarat yang diatur oleh PM terpenuhi. Lucunya Acta selalu staf ukur seakan paranoid. Bahkan dengan lantang Acta sambil mengangkat kedua tangannya mengatakan “ Saya tidak mau mengukurnya”. Heran juga orang yang digaji negara untuk melayani rakyat sanggup berkata seperti itu.
Praktisi Hukum Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH yang juga Ketua LBH DPD HNSI Sumut turut menanggapi sikap pelayanan di KSOP Belawan. Ibeng menyebutkan, Seharusnya KSOP Belawan menyambut baik niat pemilik kapal Perikanan untuk mau tertib terhadap aturan yang berlaku. Bukan malah mencari atau membuat sendiri aturan yang terkesan menyulitkan.
“ Lagian apa urusan tukang ukur terhadap dokumen kepemilikan dan riwayat kapal. Urusan dia hanya mengukur. Kalau dia yakin kali ada dokumen sebelumnya ya tunjukan bukti itu. Bukan opini dia saja yang dianggap benar. Diduga ada unsur lain dia selaku ahli ukur terkesan mempersulit,” tegas Ibeng.
Masih Ibeng, Seharusnya Frans selaku Kasi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal harus bijak dalam menyikapi hal ini agar pemilik kapal Perikanan bisa memiliki hak milik kapalnya untuk selanjutnya mengurus izin yang lain. Selama ini KSOP Belawan apa ada melakukan monitoring dan pengawasan terhadap tukang – tukang kapal tradisional. Sehingga setiap kapal yang baru dibangun secara tradisional ada database nya serta langsung bisa memiliki dokumen kepemilikan kapal tersebut.
“ Kita minta kepada Kementerian Perhubungan atau Dirjend Hubla untuk mengevaluasi pejabat ukur kapal yang ada di KSOP Belawan,” tutup Ibeng.
Awak media mencoba menghubungi Frans pejabat golongan III d ini lewat halaman WhatsApp nya di No. 0821 6598 XXXX agar berita berimbang. Tak lama konfirmasi awak media ke WhatsApp Frans, Awak media di hubungi oleh no Frans, Anehnya suara di telp bukannya suara Frans tapi suara Acta si ahli ukur.
Jawabannya memberi waktu seminggu untuk mencari riwayat kapal yang dimohonkan tersebut. Saat ditanya apa kelanjutan seminggu kedepan, Acta menolak untuk menyebutkannya. (Bersambung) “Mengulas Biaya dalam pengurusan hak milik kapal.(Gs/Blw).