Medan, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumatera Utara (Sumut) tidak berjalan mulus. Bencana alam berupa longsor dan banjir yang melanda beberapa wilayah menyebabkan terhentinya proses pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan di 110 TPS yang terdampak.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi dengan LO pasangan calon gubernur, Bawaslu, dan unsur Forkopimda.
“Kami telah menetapkan 110 TPS yang memerlukan pemungutan suara susulan, serta beberapa TPS lainnya untuk pemungutan suara lanjutan,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024).
Kendala Logistik dan Keamanan
Selain bencana alam, KPU juga mencatat adanya kerusakan logistik surat suara di Kabupaten Nias.
Hal ini menambah daftar TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara susulan. “Dua TPS di Nias tidak bisa melanjutkan proses karena kerusakan logistik, sehingga perlu dilakukan pemungutan ulang,” tambah Agus.
Kendala lain yang dihadapi adalah gangguan keamanan di sejumlah lokasi. Namun, Agus memastikan pihaknya bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.
Rincian Lokasi Pemungutan Suara Susulan
Sebanyak 110 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan tersebar di lima kabupaten/kota: Kota Medan: 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang: 30 TPS, Kota Binjai: 20 TPS, Kabupaten Nias: 2 TPS
Selain itu, lima TPS di Kota Medan dan satu TPS di Kabupaten Deli Serdang juga akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
Pemungutan suara susulan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 50 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau gangguan tertentu yang memengaruhi proses pemungutan suara.
Pilkada Serentak 2024 di Sumut
Pilkada serentak tahun ini melibatkan 10.771.496 pemilih tetap di Sumut yang tersebar di 25.223 TPS.
Meski terdapat kendala, KPU Sumut optimis bahwa penyelenggaraan pemilu di wilayah ini tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Pemungutan suara susulan ini akan dilaksanakan maksimal 10 hari setelah penetapan jadwal oleh KPU kabupaten/kota. Kami berharap semua pihak dapat mendukung kelancaran proses ini,” pungkas Agus.