Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencarat total 43 wilayah yang punya calon tunggal di Pilkada 2024. Ini berdasarkan data yang diterima KPU, hingga Jumat (30/8/2024) malam.
Oleh karena itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Ini untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan. Sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
KPU juga mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon, jika ingin mengubah dukungannya. Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU akan melanjutkan tahapan.
Nantinya, calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong. Tepatnta pada saat pemungutan suara 27 November 2024.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
Sumatera Barat
-Dharmasraya
Jambi
-Batanghari
Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
Bengkulu
-Bengkulu Utara
Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
-Bintan
Jawa Barat
-Ciamis
Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
Kalimantan Barat
-Bengkayang
Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan
Kalimantan Timur
-Kota Samarinda
Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan
Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
-Maros
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Gorontalo
-Puhowato
Sulawesi Barat
-Pasangkayu
Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana