By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Yakin Prabowo Laporkan Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

KPK Yakin Prabowo Laporkan Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan

Editor
Editor Published February 14, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan pemberian mobil oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menghadiahi Presiden Prabowo Subianto Mobil Listrik Togg T10X di Istana Bogor.

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Budi mengatakan, pelaporan pemberian itu sebagai contoh bagi pejabat negara jika mengalami hal yang sama. “Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” katanya.

Presiden Prabowo sebagai penyelenggara negara harus melaporkan hadiah-hadiah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mengingat pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya,” kata Budi.

Pelaporan memiliki batas waktu 30 hari terhitung sejak barang-barang itu diterima. “Diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

You Might Also Like

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

BMKG: Puncak Kemarau Agustus Melanda 369 Zona Musim

Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi

3 Tsk Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu Ditahan Tim Cobra Polres Karo

Perpusnas Ingatkan Risiko Digitalisasi Buku di Era AI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 14, 2025 February 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Praperadilan Ditolak, KPK Akan Periksa Hasto Sebagai Tersangka
Next Article Selain Hukuman Penjara Ditambah, Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Penggnti 420 Miliar
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
HOME KRIMINAL
Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
HOME KRIMINAL
Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027
Medan
Rakor Khusus MBG, Pemprovsu Siap Dukung dan Koordinasi Pelaksanaan Program MBG
Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?