Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12/2025) tercatat 5.020 laporan bernilai Rp16,40 miliar.
Juru bicara KPK KPK Budi Prasetyo membeberkan, rincian objek gratifikasi yang dilaporkan. Total terdapat 5.799 objek, terdiri barang dan uang.
Sebanyak 3.621 objek berupa barang bernilai sekitar Rp3,23 miliar. Sementara, 2.178 objek berupa uang senilai Rp13,17 miliar.
“Jika dijumlahkan, total nilainya mencapai Rp16,40 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pelaporan gratifikasi sepanjang 2025,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Laporan berasal dari 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Proporsinya sekitar 32,3 persen individu dan 67,7 persen instansi.
Jenis terbanyak berasal dari vendor pengadaan dan mitra kerja. Pemberian terkait hari raya, pisah sambut, serta aparat pengawas.
KPK juga menerima laporan terima kasih pengguna layanan publik. Layanannya meliputi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, pencatatan nikah, pendidikan, dan honor.
“Beberapa instansi melarang penerimaan honor narasumber dari pengguna layanan. Terlebih honor terkait langsung tugas dan fungsi instansi,” ujarnya.
Dibandingkan 2024, laporan 2025 meningkat sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.
KPK mencatat kenaikan mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaporan pegawai negeri. Evaluasi juga menemukan banyak laporan bersumber dari pihak perbankan.
KPK mendorong BUMN, khususnya bank Himbara, mempertegas larangan gratifikasi. Larangan mencakup pemasaran, sponsorship, kehumasan, dan program magang.
Sesuai Pasal 12B, gratifikasi terkait jabatan dianggap suap. “KPK berharap pemagang menjaga integritas sejak dini,” ucap Budi.
Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK membuka layanan pelaporan melalui (https://gol.kpk.go.id).

