Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Sumut, Gustav Reynold Tampubolon sebagai saksi. Gustav akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Aas nama GRT PNS,” Kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh proyek di Sumatera Utara. Hal tersebut imbas OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Semua peluang tentu terbuka untuk kemudian ditelusuri oleh KPK. Namun, kita masih fokus terkait dengan perkara di PUPR, Pemprov Sumut dan PJN Wilayah 1 Sumut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/7/2025).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta, Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara atau Sumut.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG. Serta, Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN.

