Medan, -Aparat kepolisian Malaysia berhasil menangkap 11 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampokan bersenjata di kawasan Pulau Pinang. Dari total tersangka, dua di antaranya merupakan perempuan.
Kepala Kepolisian Pulau Pinang, Azizee Ismail, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi khusus bertajuk Ops Rantau Kongsi yang berlangsung pada 9 hingga 10 April 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Chemor, Perak, serta Seberang Perai Tengah (SPT), setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif.
“Dalam serangkaian penggerebekan, polisi berhasil menangkap sembilan pria dan dua perempuan berusia antara 22 hingga 38 tahun,” ujar Azizee seperti dilansir Harian Metro Malaysia.
Ia menjelaskan, komplotan ini memiliki modus dengan menyasar sesama pekerja asing yang tinggal di rumah kongsi atau hunian sementara di proyek konstruksi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan penutup wajah dan membawa senjata tajam. Korban kemudian diikat tangan dan kakinya sebelum barang berharga mereka dirampas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya perhiasan, berbagai merek telepon seluler, serta uang tunai sebesar 2.770 ringgit Malaysia atau sekitar Rp12 juta.
Petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau, serta alat pengikat berupa kabel ties yang diduga digunakan saat beraksi.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian meyakini sedikitnya lima kasus perampokan besar di wilayah Pulau Pinang berhasil dipecahkan. Salah satu kasus menonjol terjadi di Seberang Perai Selatan (SPS) pada 5 April lalu, dengan kerugian korban mencapai 35.000 ringgit Malaysia.
Secara keseluruhan, kasus yang terungkap tersebar di beberapa wilayah, yakni satu kasus di Seberang Perai Utara serta masing-masing dua kasus di SPT dan SPS.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dari 11 tersangka, hanya satu orang yang memiliki catatan kriminal terkait pelanggaran imigrasi, sementara 10 lainnya tidak memiliki rekam jejak kriminal.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal perampokan berkelompok serta penggunaan senjata sesuai hukum pidana Malaysia.

