Medan,-Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan yang mewajibkan pembayaran parkir kenderaan bermotor tepi jalan harus menggunakan e-Parking mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Kota Medan. Harris Kelana Damanik menyebutkan mendukung penerapan e-parking tersebut.
“Meski penerapan e-parking sebelumnya belum sesuai target yang diharapkan, namun, kata Harris lagi penerapan yang terbilang ekstrim ini dapat membuat jera dan memutuskan adanya juru parkir liar di kota Medan,” kata Harris Kelana Damanik kepada awak media.
“Langkah Dishub Kota Medan ini sudah tepat. Masyarakat juga akan diajari sehingga terbiasa menggunakan pembayaran elektronik seperti lewat Ovo, Dana, Qris dan sejenisnya. Para jukir juga tidak bisa bermain di lapangan,” ujarnya.
“Namun kebijakan Dishub Medan ini jangan juga menimbulkan kekacauan bagi masyarakat pengendara bermotor dengan petugas parkir,” pungkasnya.

