By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Komisi III Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT dari Perumda Tirtanadi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Komisi III Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT dari Perumda Tirtanadi

Editor
Editor Published October 17, 2023
Share
SHARE

Medan,- Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan diminta maksimalkan perolehan pajak Air Bawah Tanah (ABT) Perumda Tirtanadi. Tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumut bor yang belum masuk objek pajak supaya segera diaudit dengan transparan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan (foto) kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) menyikapi salah satu upaya memaksimalkan PAD dari sektor pajak ABT di Kota Medan.

Menurut Erwin Siahaan asal politisi PSI yang duduk di komisi membidangi pajak itu, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi ratusan juta tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda supaya segera diselesaikan.

“Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan. Jangan hanya pelanggan nunggak bayar air saja langsung di putus,” tandas Erwin.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu di Komisi III terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Dimana saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan,  berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut.

Anehnya, saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tau, Jangan jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” sebut Afif spontan seraya menambahkan bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi.

Terkait hal itu Komisi III Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. Dimana pajak ABT guna peruntukan pembangunan kota Medan dalam mensejahterahkan masyarakat.

You Might Also Like

Buka RKPD Kota Medan 2027, Rico Waas Tekankan Perencanaan Matang dan Kolaborasi Stakeholder Dorong Investasi Berkelanjutan

Sambut Hasil Raker DPRD Kota Medan 2025, Rico Waas: Momentum Wujudkan Pembangunan Optimal Melalui Transformasi Menuju Medan Satu Data

Wakil Wali Kota Medan Bertemu Wamenkes, Pirngadi Diberikan Alat Medis Strategis

Panen Raya Padi di Karo, Wagub Surya Pastikan Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Terima Bantuan Peralatan Masak dan Seragam Sekolah, Pj Sekdaprov Sumut: Paling Dibutuhkan di Daerah Bencana Saat Ini

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 17, 2023 October 17, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemko Medan Juara Sepakbola Komwil I APEKSI Setelah Bantai Pemko Lhokseumawe 6-1
Next Article Kompleksnya Persoalan Di BUMD , DPRD Medan Harapkan Pemko Medan Berikan Perhatian Secara Serius
1 Comment
  • sklep internetowy says:
    March 27, 2024 at 7:34 pm

    You are truly a just right webmaster. This web site loading
    velocity is incredible. It seems that you are doing any unique trick.
    Furthermore, the contents are masterwork. you have done a excellent activity on this subject!
    Similar here: najlepszy sklep and also here: Bezpieczne zakupy

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Realisasi Investasi Medan Tembus Rp14,5 Triliun, Rico Waas Tekankan Dampak Nyata bagi Ekonomi
EKONOMI
Buka RKPD Kota Medan 2027, Rico Waas Tekankan Perencanaan Matang dan Kolaborasi Stakeholder Dorong Investasi Berkelanjutan
Medan
Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
EKONOMI
Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit
EKONOMI HOME NASIONAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?