By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Komisi III Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT dari Perumda Tirtanadi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Komisi III Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT dari Perumda Tirtanadi

Editor
Editor Published October 17, 2023
Share
SHARE

Medan,- Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan diminta maksimalkan perolehan pajak Air Bawah Tanah (ABT) Perumda Tirtanadi. Tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumut bor yang belum masuk objek pajak supaya segera diaudit dengan transparan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan Erwin Siahaan (foto) kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) menyikapi salah satu upaya memaksimalkan PAD dari sektor pajak ABT di Kota Medan.

Menurut Erwin Siahaan asal politisi PSI yang duduk di komisi membidangi pajak itu, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi ratusan juta tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda supaya segera diselesaikan.

“Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan. Jangan hanya pelanggan nunggak bayar air saja langsung di putus,” tandas Erwin.

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu di Komisi III terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.

Dimana saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan,  berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.

Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut.

Anehnya, saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tau, Jangan jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” sebut Afif spontan seraya menambahkan bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi.

Terkait hal itu Komisi III Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. Dimana pajak ABT guna peruntukan pembangunan kota Medan dalam mensejahterahkan masyarakat.

You Might Also Like

Dihadapan Komisi X DPR RI, Wakil Wali Kota Medan Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Lumpuh Akibat Bencana

Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Hunian Tetap dan Infrastruktur di Tapteng

Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 17, 2023 October 17, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemko Medan Juara Sepakbola Komwil I APEKSI Setelah Bantai Pemko Lhokseumawe 6-1
Next Article Kompleksnya Persoalan Di BUMD , DPRD Medan Harapkan Pemko Medan Berikan Perhatian Secara Serius
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Dorong Perlindungan Pekerja Diperluas, Perkuat Sinergi Pemko Medan-BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI
Dihadapan Komisi X DPR RI, Wakil Wali Kota Medan Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Lumpuh Akibat Bencana
Medan
Anggota DPRD Medan Rajudin Sagala Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor di Helvetia Timur
KRIMINAL
Waspada Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Sumut Instruksikan Kesiapsiagaan
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?