Jakarta,- Komisi Informasi Pusat (KIP) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati dalam menayangkan jumlah suara Parpol maupun Caleg. Peringatan ini dilansir KIP setelah mencermati ragam informasi di sosial media, yang menayangkan kerancuan jumlah perolehan suara.
Wakil Ketua KIP RI Arya Sandhiyudha menegaskan posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik. Karena itu diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu. Menurut Arya, di tengah dinamika proses perhitungan suara lapangan dan perdebatan sosial media Website KPU.
“Seharusnya dapat menjadi referensi informasi publik. Informasi dari KPU harus akurat, benar dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU 14/2008 dan PERKI 1/2009,” ujar Arya, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).
“Hati-hati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menayangkan informasi di website nya. Harus dicek dengan benar sistemnya, ditayangkan serta-merta, dan menginfokan yang akurat benar tidak menyesatkan,” kata Arya.
Hal ini, lanjutnya, tidak hanya terkait perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden. Namun lebih penting juga di level penayangan jumlah suara partai politik dan Caleg.
“Karena Pemilu ini terkait hajat hidup orang banyak, kewajiban menginformasikannya harus serta-merta dan akurat. Kalau tidak, bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya, menegaskan.
Arya menyebutkan KPU harus cek ulang tiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan. Karena ada dua persoalan yang mengemuka, bisa telah terjadi ataupun berpotensi terjadi.
“Pertama, adanya tayangan informasi perolehan suara total partai politik yang lebih kecil dari akumulasi suara Caleg. Kedua, adanya ketidaksesuaian suara antara yang tercantum di C1 dengan yang tayang di website KPU,” ujar Arya.
Selanjutnya, Arya memberikan satu contoh terkait informasi Website KPU yang diamaksud. Yaitu perolehan suara Meutya Hafid dan Musa Rajekshah untuk DPR RI Dapil Sumut I dari Partai Partai Golkar.
“Ini salah satu contoh saja untuk membantu memahami dua pokok persoalan tadi. Rasanya ini bukan spesifik kasus satu Caleg dan Parpol tertentu, pasti dua persoalan tadi potensial dialami Caleg dan Parpol lain,” katanya.
Arya pun meminta KPU menjadikan ini sebagai early warning dan alarm perbaikan. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Your humor added a lot to this topic! For more information, click here: FIND OUT MORE. What do you think?